Sabtu, 19 November 2011

tugas etika periklanan (kelompok)




PENDAHULUAN

Pengertian dan Definisi Iklan/Periklanan
Menurut kamus Istilah Periklanan Indonesia, iklan adalah pesan komunikasi dari produsen/pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran. Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan memnujuk kosumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.

Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2010
BAB VI
PAJAK REKLAME
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 24
(1) Dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
(2) Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(3) Objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron/LED/Sign Net dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide, dan
j. reklame peragaan.
 (4) Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 25
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(3) Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 26
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
 (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara menjumlahkan Nilai jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame.
(6) Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1) Untuk materi reklame rokok, besarnya Nilai Sewa Reklame ditambah 25% (dua puluh lima persen).
(2) Setiap penambahan ketinggian reklame sampai dengan 15 m (lima belas meter) pertama, besarnya Nilai Sewa Reklame ditambah 20% (dua puluh persen).
(3) Apabila suatu objek pajak reklame dapat digolongkan lebih dari satu jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3), maka nilai pajaknya ditetapkan menurut jenis reklame yang nilai sewanya paling tinggi.
(4) Apabila suatu objek pajak reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan, maka nilai pajaknya ditetapkan menurut kelas jalan yang nilai sewanya paling tinggi.
Pasal 28
Tarif pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 29
(1) Besaran pokok pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(2) Apabila berdasarkan perhitungan besaran pokok pajak yangterutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai dibawah ratusan rupiah maka Penetapan Nilai Pajak Reklame dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Pasal 30
(1) Masa pajak reklame sebagai berikut:
a. pajak reklame untuk penyelenggaraan reklame permanen dan reklame terbatas ditetapkan 12 (dua belas) bulan;
b. pajak reklame untuk penyelenggaraan reklame insidentil ditetapkan dalam satuan hari sesuai dengan jangka waktu penyelenggaraan.
(2) Saat terutangnya pajak reklame terjadi pada saat diselenggarakan reklame atau melakukan pemasangan reklame atau sejak diterbitkan SKPD.

PEMBAHASAN
  1. Contoh Iklan Etika Periklanan dinilai dari segi pandang tempat/ tata letak :
·         Produk : Rokok BLACK 
            Lokasi : di Jalan Genteng Kali (depan Restoran Flaminggo)
·         Jam : 05.20
Rokok Black (Jalan Genteng Kali Surabaya)

·         Ulasan :
Penempatan iklan ini tempatnya kurang aman dan kurang tepat, karena penempatan baleho dekat dengan kabel listrik dan terletak di jalur hijau. Sebab menurut Sri Mulyono yang dikutip dari Surabaya │ Surya Online yang berisi : Pemerintah Kota Surabaya memperketat larangan pemasangan reklame di jalur hijau dan daerah milik jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Sri Mulyono, di Surabaya, Sabtu (3/9/2011), mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan tidak ada poin yang mengatur nilai retribusi bangunan atau tiang yang berdiri di jalur hijau dan daerah milik jalan (damija). “Oleh karena itu, sampai saat ini reklame di dua jenis lokasi tersebut kebanyakan sudah kosong tak bermateri. Kami tidak mau mengeluarkan izin reklame karena terbentur dengan undang-undang itu,” kata Sri Mulyono. Menurut beliau, UU tersebut diterbitkan pada 2009, sehingga masa sosialisasinya dua tahun. “Nah, yang kebetulan sudah mati izinnya di awal tahun, kami hentikan dulu,” tegas Sri.
Sri Mulyono mengatakan memang masih banyak reklame yang berdiri di damija dan jalur hijau. “Bila nanti izin untuk tahun ini habis, reklame tersebut juga bakal kena stop,” ujarnya. Saat ini, lanjut dia, pemkot tengah membahas pengganti retribusi untuk reklame jenis-jenis itu. “Bisa jadi nanti bukan retribusi lagi, melainkan sewa. Semua itu yang tengah dalam pembahasan,” tutur Sri, yang jelas, lanjut dia, pemkot tidak bakal mau dirugikan mengingat reklame yang dipasang tanpa retribusi dan sewa pasti membuat pemasukan daerah berkurang sementara lahan pemkot dipakai.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Mufid Wahyudi menerangkan, reklame kosong sama sekali bukan keinginan biro iklan. Dia menyatakan, banyak biro reklame yang sudah mengajukan izin ke pemkot, tapi sekarang belum juga turun pengesahannya. “Untuk undang-undang 28 itu, saya juga sempat dengar,” kata Mufid. Perkara regulasi ini, kata dia, memang menjadi persoalan tersendiri bagi para biro iklan. Untuk itu, dia berharap, aturan pembangunan dan pengoperasian reklame bisa segera rampung sehingga biro iklan bisa secepatnya mendapat kepastian.

·         Produk : Rokok Mild
·         Lokasi : di Jalan Gresik (gambar 1), Jalan Dr. Soetomo (Gambar 2)
·         Jam : 05.05


·         Ulasan :
Penempatan iklan kurang pas karena sama dengan rokok sampoerna yang ada di jalan demak. Penempatan iklan sangat membahayakan warga (baik rumah ataupun toko) yang berada tepat dibawah baleho tersebut. Sebab menurut kami kalau tiang penyangganya hanya satu tiang saja dikhawatirkan jika terjadi gempa atau hujan lebat dan tempat tersebut sering sekali banjir ketika hujan turun, kami khawatir jika lama kelamaan hal ini dibiarkan saja/tidak diperhatikan oleh Dinas Tata Kota Surabaya tiang penyangga besinya bisa keropos dan bisa ambruk/roboh. Gambar 2, meskipun penempatan baleho juga kurang etis tapi isi dari iklan ini masih bisa bersifat perspektif.

  1. Contoh Iklan Etika Periklanan dinilai dari segi pandang isi iklan dan lokasi penempatan :
·         Produk : Kartu Selular Axis
·         Lokasi : di Jalan Blauran (depan BG Junction)
·         Jam : 20.30
 
·         Ulasan :
Menurut kami penempatan baleho ini tidak tepat karena ditempatkan tepat diatas toko sepatu, selain itu baleho ini menurut kami gampang roboh jika terkena angin disertai hujan lebat, dikarenakan bahan yang dipakai terbuat dari kertas/terpal yang bahannya mudah sobek dan juga balehonya tidak ada tiang penyangganya yang besar yang biasanya besinya ditanam dengan kedalaman tertentu sehingga tidak mudah roboh jika terkena hujan angin, besi-besinya hanya direkatkan di atap toko sepatu. Hal ini dapat membahayakan orang yang sedang melintas disana. Isi iklan juga tidak etis, yaitu “Internet untuk Rakyat”  dan “Gratis Internetan Seharian”, padahal jika dilihat dari Tata Krama Periklanan di Indonesia yang berbunyi : Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Misalnya Biaya Pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. Dan Tata Krama yang harus diperhatikan jika ada pencantuman harga yaitu jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

·         Produk : Kartu Selular XL
·         Lokasi : di Jalan Praban (gambar 1), Jalan Pemuda depan kantor XL(gambar 2), Jalan Grahadi depan Hotel Inna Simpang (gambar 3)
·         Jam : 20.30 (gambar 1), 20.45 (gambar 2), 20.50 (gambar 3)

 
 


·   Ulasan :
Menurut kami pada gambar 1, lokasi penempatannya juga kurang etis karena berada tepat diatas toko sepatu diseberangnya juga ada pesaing sejenis yaitu iklan dari kartu axis. Sedangkan gambar 2, isi dari iklan menyebutkan bahwa “XLangkah Lebih Maju” dengan mencantumkan kata “Lebih Cepat, Lebih Jelas, Lebih Jernih”, padahal kenyataan yang ada Sinyal dari XL sangat mengecewakan para konsumennya tarifnya pun mahal jika telephone di malam hari. Selanjutnya pada gambar 3, isi dari iklan ini juga tidak sesuai dengan kenyataan, yang mengatakan “Xmua 49”, padahal kami tahu mengenai perihal iklan tersebut yang menurut kami ini sudah merupakan kebohongan publik, buktinya promo yang mengatakan tariff paket Blackberry Full Service selama 1 bulan ternyata itu hanya “bualan saja”, sebab kami pernah mencoba promo tersebut ternyata pulsa kami tetap dipotong sebesar Rp. 99ribu padahal kami mengikuti instruksi yang ada di *123# yang disana dicantumkan ada pilihan 49ribu untuk paket BB Full Service. Kami sendiri selaku konsumen XL kecewa dengan adanya iklan tersebut. Mohon bagi PT. Excelcomindo untuk memperhatikan keluhan pelanggan akan hal ini, sebab di peraturan-peraturan periklanan juga jelas iklan tidak boleh menyesatkan konsumen.

PENUTUP
Kesimpulan:
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak.

Saran :
Harus adanya peraturan-peraturan yang jelas dan sangsi yang tegas bagi suatu perusahaan yang melanggar etika dalam bisnis, agar pelanggaran etika dapat di kurangi semaksimal mungkin dan tidak ada beberapa pihak yang dirugikan oleh iklan pesaing.

SUMBER
  1. http://fikom7umb.goodforum.net/t32-etika-periklanan
  2.  http://www.surya.co.id/2011/09/03/surabaya-larang-reklame-di-jalur-hijau
  3. http://www.surabaya-ehealth.org/sites/default/files/peraturan/PERATURAN%20DAERAH%20KOTA%20SURABAYA%20NOMOR%205%20TAHUN%202008.pdf


NAMA KELOMPOK :
  1. TRIYAS APRITANTINA (01108036)
  2. DINI OKTAVIANI (01108037)
  3. HESTY APRILIA (01108028)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar